Selain fasilitas Pajak Penghasilan, pemerintah juga memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa tertentu di Ibu Kota Nusantara (IKN). Merujuk Pasal 156 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024, fasilitas PPN yang diberikan berupa PPN Tidak Dipungut untuk penyerahan BKP dan JKP strategis tertentu serta impor BKP strategis tertentu.
BKP Strategis Tertentu
Terdapat tiga kelompok BKP strategis tertentu yang penyerahannya mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut di IKN.
Pertama, penyerahan BKP berupa bangunan baru. Bangunan baru tersebut dapat berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/lembaga tertentu.
Kedua, penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut harus bernomor polisi terdaftar di wilayah Ibu Kota Nusantara, dan menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri.
Ketiga, BKP tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di IKN. BKP tersebut adalah BKP yang diterima oleh Otorita Ibukota Nusantara yang bersumber dari hibah berupa barang, berlokasi di wilayah IKN, dan barang hibah telah dilakukan register berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur administrasi hibah.
JKP Strategis Tertentu
Fasilitas PPN Tidak Dipungut diberikan untuk tiga jenis JKP berikut ini.
Pertama, jasa sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN.
Kedua, jasa konstruksi. Fasilitas diberikan untuk jasa konstruksi yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur/prasarana, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan/atau gudang.
Ketiga, jasa pengolahan sampah dan/atau limbah atas sampah dan/atau limbah yang dihasilkan di wilayah IKN. Fasilitas ini dapat diberikan sepanjang jasa dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia tertentu.
Impor BKP Strategis
Selain penyerahan BKP, impor BKP strategis tertentu juga diberikan fasilitas PPN Tidak Dipungut. Fasilitas ini diberikan untuk impor yang dilakukan oleh PKP yang memproduksi listrik tenaga energi baru dan terbarukan di wilayah IKN. Impor BKP yang diberikan fasilitas adalah impor BKP berupa mesin dan peralatan pabrik, baik mesin/peralatan utama maupun mesin/peralatan pendukung untuk menghasilkan listrik tenaga energi baru dan terbarukan.